TEMPO.CO, Jakarta - Sejak beberapa bulan terakhir, Semuel Abrijani Pangerapan makin disibukkan dengan sejumlah acara diskusi. Kesibukan baru ini datang setelah pemerintah resmi menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi ke DPR.
"Kemarin itu dengan asosiasi, siang ini juga ada lagi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Saat ini, Semuel makin rajin menjelaskan ke masyarakat soal beleid pelindungan data pribadi yang diajukan pemerintah ini. Menurut dia, ada beberapa substansi utama yang akan diperkuat dalam RUU ini. Satu diantaranya adalah hak privasi atas data.
Mengingat pentingnya RUU ini, pendekatan pun sudah dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Sebab, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini punya target RUU ini bisa rampung Oktober 2020, kurang dari empat bulan lagi. "Tapi karena Covid-19, jadi sedikit terganggu (pembahasan di DPR)," kata dia.
RUU ini sebenarnya sudah disiapkan pemerintah sejak tahun lalu. Namun, naskah RUU ini baru diserahkan secara resmi ke DPR pada 28 Januari 2020. Isinya 15 Bab 72 Pasal. Sebulan kemudian, kasus Covid-19 diumumkan di Indonesia pada 2 Maret 2020. Kegiatan rapat DPR pun kena imbas.
Pada 4 Juli 2020, publik dihebohkan dengan kasus kebocoran data 91 juta pengguna Tokopedia. Lembaga riset siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) menemukan link atau tautan yang berisi 91 juta data ini tersebar pada salah satu grup di Facebook. Data pun bisa diunduh secara bebas.
Tokopedia pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi. "Kami mengingatkan seluruh pihak untuk menghapus segala informasi yang memfasilitasi akses ke data yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum," kata VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak sehari kemudian.